Jember Hari Ini – Kasus dugaan korupsi proyek Rehab Pasar Balung Kulon Kecamatan Balung merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Tim penyidik Unit Tipikor Polres Jember masih mendalami pelaku yang paling bertanggung jawab dalam proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tim penyidik telah menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Jember. Hal ini dilakukan karena Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Jember merupakan pelaksana dan pemegang tender proyek. Tim penyidik kemudian menyita barang bukti berupa dokumen penawaran lelang. Selanjutnya Polres Jember akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Hingga Jumat petang, Polres Jember sudah meminta keterangan 35 saksi, staf Orgasnisasi Perangkat Daerah, pelaksana proyek, serta tim ahli. AKP Komang memastikan terjadi penyelewengan anggaran terkait proyek rehab Pasar Balung. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur nilai kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Pelaku terancam dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (Hafid)