Jember Hari Ini – Polsek sumberbaru membekuk 2 pria, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru. Keduanya berinisial IS (38) warga Desa Yosorati dan BH (35) warga Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Fackhur Rohman, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi sabu-sabu, Sabtu 29 Mei sekitar jam 10 malam. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku saat akan transaksi di Jalan PB Sudirman. Anggotanya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip sabu seberat 1,20 gram. Saat diintrogasi polisi, kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu kepada MC warga Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru. Namun pelaku melarikan diri saat digerebek polisi di rumahnya.
Fackhur Rohman menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8 gram. Total barang bukti yang disita sebanyak 9,2 gram sabu-sabu, satu unit handphone dan sepeda motor dengan nomor polisi N-3138-ZE. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafid)