Bupati Jember, Hendy Siswanto, Segera Definitifkan Pejabat Eselon 3 dan 4

Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, segera mendefinitifkan pejabat eselon 3 dan 4. Bahkan Bupati Hendy sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat. Namun untuk jabatan eselon 2, seperti asisten dan kepala dinas, Bupati tetap menerapkan open bidding atau lelang jabatan dan proses assesment. Usulan pejabat eselon 3 dan 4 sudah diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk persetujuan menjadi pejabat definitif.

Menurut Bupati Hendy, karena jumlah mereka tidak banyak, mungkin dalam awal bulan ini sudah selesai. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari menteri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, eselon jabatan perangkat daerah kabupaten-kota  sebagai berikut, yakni sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon 2A. asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah merupakan jabatan struktural eselon 2B. Sedangkan kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus merupakan jabatan struktural eselon 3A. Untuk kepala bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris camat merupakan jabatan struktural eselon 3 B.

Sebelumnya, DPC PKB Kabupaten Jember meminta Bupati segera mendefinitifkan ratusan pejabat yang masih Plt. Hal ini supaya Pemkab Jember bisa segera mengeksekusi seluruh program kerja dan melakukan proses akselerasi. (Hafid)

Comments are closed.