DPRD Jember Minta Bupati Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terkait LHP APBD 2020


Jember Hari Ini –
Setelah menerima predikat Tidak Wajar, DPRD Jember meminta Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) APBD tahun 2020. Demikian disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.

Itqon menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat Pemkab Jember wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan maksimal 60 hari setelah LHP BPK diterima. Itqon juga menyayangkan, di tahun sebelumnya ada rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti sehingga tetap tercatat dan harus ditindaklanjuti oleh Bupati periode ini. Itqon meminta kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang sudah diatur dalam undang-undang sehingga tahun depan Pemkab Jember bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara Pengamat Komunikasi Publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Jember, Doktor Muhammad Iqbal, menjelaskan, ada 5 catatan opini Tidak Wajar yang berpotensi pidana. Diantaranya temuan Rp 202 miliar belanja barang dan jasa, dan Rp 107 miliar laporan kas bendahara yang tidak sesuai dengan standar akutansi pemerintahan. Temuan tersebut, kata Iqbal, merugikan keuangan negara sebab tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga BPK memberikan predikat opini Tidak Wajar atas Laporan Hasil Pemeriksaan anggaran tersebut. (Fian)

Comments are closed.