Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap pemuda yang diduga menjadi pengedar ribuan obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka berinisial TP (22) warga Dusun Krajan Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat.
Menurut Kanit Reserse Narkoba Polres Jember, IPDA Edy Santoso, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut, menyusul keresahan warga tentang peredaran okerbaya di wilayah Kecamatan Arjasa dan Kalisat. Karena itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka TP bersama barang buktinya 5 ribu butir okerbaya, terdiri 3 ribu butir obat jenis Trex dan 2 ribu butir obat Dextro. Tersangka TP yang tertangkap ternyata yang selama ini menjadi target petugas Satresnarkoba Polres Jember. Dia berhasil ditangkap saat transaksi di sebuah warung makan di tepi jalan di wilayah Kecamatan Arjasa.
Saat diinterogasi polisi, TP mengaku mendapatkan okerbaya dari pengedar asal Kalisat. Polisi menyita barang bukti satu handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan uang tunai hasil transaksi. Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hafid)
