Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember masih mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan APBD Pemkab Jember tahun 2020. Demikian disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin siang.
Agus menjelaskan, berdasarkan data hasil audit BPK, Kejari Jember juga melakukan kajian, apakah ada tindakan melawan hukum atau menyebabkan kerugian negara. Sebab kata Agus, semua persoalan hukum tidak lepas dari alat bukti. Karena itu, Kejaksaan harus menggali data tambahan untuk memproses kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, LHP BPK tahun 2020 tentang pengelolaan APBD Kabupaten Jember ada temuan anggaran senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan syarat harus ada keputusan pengadilan, sebab pengembalian uang ke kas negara seharusnya dilakukan paling lambat 31 Desember tahun lalu. (Fian)