Warga Silo Jadi Tersangka Kasus Perkosaan dan Pencabulan Anak Angkatnya

Jember Hari Ini – Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Polres Jember akhirnya menetapkan SP (49) warga Desa Harjomulyo Kecamatan Silo sebagai tersangka kasus perkosaan dan pencabulan anak angkatnya. Akibat peristiwa perkosaan tersebut, gadis yang saat ini berumur 20 tahun ini hamil dan dipaksa menggugurkan kandungannya.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, untuk memastikan korban hamil, Unit PPA Polres Jember memeriksakan korban ke dokter kandungan RSD Dokter Soebandi. Hasilnya korban diketahui sudah hamil 2 bulan. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali mencabuli anak angkatnya hingga hamil. Peristiwa tersebut terjadi saat istri SP tidak berada di rumah. Untuk menutupi kehamilan korban, keluarganya menyembunyikan korban di Desa Harjomulyo Kecamatan Silo. Tersangka dijerat pasal 347 KUHP tentang aborsi, yakni  barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya tersangka SP nyaris dimassa saat keluarga dan warga mengetahui tersangka memperkosa dan mencabuli anak angkatnya. Kepala desa kemudian memfasilitasi laporan kasus perkosaan tersebut ke polisi serta menyerahkan tersangka ke polisi. (Hafid)

 

 

Comments are closed.