Jember Hari Ini – Setelah melakukan pemeriksaan 12 orang yang diamankan di arena judi sabung ayam di Pasar Burung Rambipuji, Polres Jember akhirnya menetapkan tersangka, Selasa (08/06/2021) malam. Tersangka berinisial FN (40) warga Kecamatan Bangsalsari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, setelah memeriksa sejumlah saksi yang diamankan saat penggrebekan, hanya satu orang yang terbukti terlibat judi. Tersangka diketahui menjadi bandar atau penombok judi sabung ayam. Hal ini didukung dengan barang bukti berupa uang dan seekor ayam jago. Komang menjelaskan, modus judi sabung ayam dilakukan tersangka dengan menawarkan taruhan kepada warga di sekitar pasar burung. Selanjutnya tersangka FN ini mengumpulkan uang dari beberapa penombok atau pejudi menjadi satu, selanjutnya dilakukan sabung ayam.
Komang menambahkan, terkait beberapa orang yang tidak terbukti terlibat perjudian, langsung diperbolehkan pulang. Sedangkan sepeda motor yang diamankan di Mapolres Jember, sejak Rabu ini bisa diambil. Syaratnya, harus menunjukkan bukti kepemilikan, seperti STNK dan BPKB
Sebelumnya, Polres Jember mengobrak-abrik arena judi sabung ayam di Pasar Burung Rambipuji. Polisi mengamankan 12 orang yang berada di TKP dan 39 unit sepeda motor. (Hafid)