Polisi Tangkap 4 Pemuda Pelaku Aksi Premanisme di RTH Kecamatan Arjasa

Jember Hari Ini – Sebanyak 4 orang pemuda yang melakukan aksi premanisme di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Arjasa dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjasa. Keempat pemuda tersebut berinisial FA (20) dan MS (21) warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa serta IS (22) dan JH (23) warga  Desa Panduman Kecamatan Jelbuk.

Menurut Kapolsek Arjasa, Iptu Adam, tersangka ditangkap karena mengeroyok dua orang pemuda warga Jalan Jambu Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang, Selasa 1 Juni lalu. Saat itu korban bersama temannya berada di Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Arjasa sekitar pukul 1 dini hari. Tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang tidak dikenal dan menantang berkelahi, namun korban tidak menanggapi. Namun pelaku langsung menghajar korban. Korban berusaha melarikan diri dan meminta bantuan temannya. Kasus penganiayaan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Arjasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu kemarin tersangka berhasil ditangkap polisi. Adam belum bisa memastikan motif kasus pengeroyokan tersebut karena korban dan tersangka tidak saling mengenal dan tidak ada permusuhan. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Arjasa.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 setengah tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.