Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya menjebloskan anggota Fraksi PPP DPRD Jember berinisial IB ke lapas kelas IIA Jember, Rabu (09/06/2021) petang. Penahanan terdakwa kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menetapkan dan menggelar sidang perdana.
Menurut Kepala Humas Kejaksaan Negeri Jember yang juga Kepala Seksi Inteligen, Agus Budiarto, penetapan penahanan dilakukan usai pembacaan surat dakwaan. Setelah penetapan penahanan, Jaksa Penuntut Umum langsung membawa terdakwa IB ke Lapas Kelas IIA. Dia menjelaskan, salah satu alasan penahanan karena majelis hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan terdakwa IB di Lapas kelas IIA Jember dilakukan dalam waktu 30 hari ke depan. Terhitung sejak Rabu 9 Juni hingga 8 Juli mendatang.
Diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi PPP DPRD Jember berinisial IB (38) dilaporkan warga Cluster Gardenia Perum Bernady Land Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang bernama Dodik Wahyu Rianto. Terdakwa IB menganiaya korban karena menasehati supaya melaju lebih pelan saat melewati area perumahan. Sebagai Ketua RT, Dodik berkewajiban menegur IB karena beberapa kali diketahui melaju di jalan dalam perumahan dengan kecepatan tinggi. (Hafid)