Jember Hari Ini – Status pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemkab Jember tidak akan diperpanjang hingga penetapan pejabat definitif. Sebab dalam SK Plt tidak tertulis masa berlaku hanya 3 bulan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno, menjelaskan, dalam surat edaran badan kepegawaian nasional tahun 2019 lalu, masa jabatan Plt paling lama 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan. Namun kata Suko, karena dalam SK Plt tidak tertulis masa berlaku jabatan, maka SK tersebut tetap sah hingga 6 bulan sejak SK tersebut ditetapkan. Hal itu juga dibahas bersama Komisi Aparatur Sipil Negara, Bupati, dan seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (10/06/2021) malam. Terkait rencana penetapan pejabat definitif, lanjut Suko, saat ini masih dalam proses. Dia berharap proses administrasi segera selesai, sehingga penetapan pejabat definitif bisa dilakukan pekan depan sesuai target yang disampaikan Bupati Hendy.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menargetkan penetapan pejabat definitif di lingkungan Pemkab Jember bisa dilakukan maksimal pekan depan. (Fian)