Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember membekuk 4 orang anggota jaringan pengedar ganja di Kabupaten Jember. Dua orang diantaranya mahasiswa universitas swasta di Malang. Tersangka berinisial BO (29) warga Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, AW (32) warga Jalan KH. Siddiq Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates, IS (24) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, dan IMN (22) Kabupaten Bontang Kalimantan Timur.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ari Mahardika, terungkapnya jaringan narkoba jenis ganja ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial BO di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja. Dari Pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap AW di Jalan Trunojoyo Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti ganja sebesar 1,3 gram. Polisi terus menelusuri pengedar di atasnya dan menangkap 2 orang mahasiswa di Malang berinisial IS dan IM. Keduanya ditangkap di kamar kos di jalan simpang raya Kecamatan Klojen kota Malang dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Aceh. Per kilogram dibeli seharga Rp 2 juta dijual seharga Rp 14 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (Hafid)