Jember Hari Ini – Gara-gara menyebarkan video dengan narasi yang provokatif media sosial, pemuda warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat berinisial RR (19) diamankan polisi. Menurut Kanit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jember, Iptu Muhammad Lutfi, RR diamankan polisi karena menggunggah video provokatif tentang ratusan warga Desa Suren Kecamatan Ledokombo mendatangi RSD Kalisat. Akibat postingan yang bernada provokatif tersebut, warga Desa Suren akhirnya berdatangan ke RSD Kalisat. Padahal saat mengungah video tersebut, RR tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.
Tersangka RR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp12 juta. Luthfi menambahkan, tersangka diamankan untuk memberikan efek jera sehingga warga lebih bijak menggunakan media sosial. Meski demikian, tersangka tidak ditahan dan tersangka RR dikenai wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Sementara saat diperiksa polisi, tersangka RR mengaku mengunggah video provokatif tersebut hanya untuk iseng. Dia mengaku tidak tahu isi video tersebut karena hanya ikut-ikutan bikin status di akun facebook. RR mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tuanya dan masyarakat Jember karena mengunggah video yang meresahkan masyarakat. Pantauan Prosalina FM, usai menjalani pembinaan, RR langsung diserahkan kepada kedua orang tuanya di Mapolres Jember. (Hafid)