
Jember Hari Ini – Sebanyak 10 dari 12 perusahaan tambak di sepanjang pantai selatan diduga tidak berizin. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Pemkab Jember dan Pemprov Jatim turun ke lapangan. Sebab warga mengeluh air laut mulai tercemar limbah tambak.
Bupati LSM LIRA Jember, Ahmad Sudiono, menjelaskan, pihaknya mengumpulkan data terkait 12 perusahaan tambak yang beroperasi di sepanjang pantai selatan. Dari 12 perusahaan tambak, banyak ada 2 perusahaan yang memiliki izin operasional. Sedangkan 10 perusahaan yang lain diduga belum berizin sehingga status hukumnya belum jelas. Di lokasi tambak juga tidak ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), sehingga air laut di sekitar tambak diduga tercemar limbah tambak dengan bukti hasil uji lab sampel air. Ahmad meminta Pemkab Jember dan Pemprov Jatim melakukan uji lab air laut yang dialiri limbah tambak. Sebab jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka nelayan yang memiliki perahu kecil tidak lagi bisa mencari ikan disepanjang pantai.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Satib, menjelaskan, semua aspirasi yang disampaikan LSM LIRA Jember akan ditampung dan akan dikoordinasikan dengan mitra kerja Komisi D DPRD Jatim.
Hal senada disampaikan Asisten 2 Pemkab Jember, Dedy Nur Ahmadi. Dedy Nur Ahmadi berjanji segera membahas masukan dari LSM LIRA dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait sehingga mereka bisa segera turun ke lapangan melakukan pengecekan. (Fian)
