Jember Hari Ini – Meski sempat tersiar kabar DPRD Jember mencabut laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap parlemen yang dituduhkan kepada mantan Plt Kepala BPKAD Jember, Penny Artha Medya, Namun anggota DPRD tidak tahu jika laporan kasus tersebut dicabut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Arya Wiguna, melalui telepon selularnya menjelaskan, beberapa bulan lalu proses hukum kasus tersebut dihentikan karena DPRD Jember yang diwakili oleh anggota DPRD atas nama Hamim mencabut laporan. Untuk proses hukum kasus tersebut, kata Komang, tim penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan meski belum melakukan penetapan tersangka. Sesuai surat edaran Mabes Polri, ada tahapan restoration justice atau mediasi yang juga sudah dilakukan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai yang tertuang dalam surat pernyataan dan pelapor mencabut laporannya.
Sementara anggota Badan Kehormatan DPRD Jember, Hadi Supaad, saat dikonfirmasi melalui telepon selular, mengaku tidak pernah menerima informasi terkait pencabutan laporan kasus dugaan penghinaan parlemen tersebut meski saat melapor ke Mapolres Jember, DPRD diwakili oleh Badan Kehormatan. Bahkan, dirinya sejauh ini mengaku belum pernah mendengar kabar lebih lanjut sehingga sempat ada rencana mempertanyakan tindak lanjut kasus ini ke Mapolres Jember. Tetapi tiba-tiba beredar informasi bahwa kasus tersebut sudah dicabut. Hal senada diungkapkan anggota Badan Kehormatan DPRD, Mufid dan Mangku. Mereka mengaku tidak pernah tahu ada pencabutan laporan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya DPRD Jember melaporkan mantan Plt Kepala BPKAD Jember, Penny Artha Medya, atas tuduhan pelecehan terhadap parlemen. (Fian)