Jember Hari Ini – Diduga memeras tamu yang baru keluar dari hotel dan mengaku sebagai wartawan, warga Patrang berinisial ME dan MA ditangkap polisi. Penangkapan kedua warga Patrang ini merupakan pengembangan kasus penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan berinisial SS dan AG.
Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, modus pemerasan dilakukan pelaku dengan mengintai korban di sebuah hotel di Jember. Setelah korban keluar hotel, para pelaku mengejar pelaku hingga wilayah Jenggawah. Pelaku meminta korban membayar uang sebesar Rp17 juta supaya kasus tersebut tidak diberitakan di media online. Namun korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu sehingga korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Bagus menambahkan dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp2 juta, 3 unit HP, serta 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana melakukan pemerasan. Akibat perbuatannya, 2 tersangka berinisial MA dan ME dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka berinisial SS dan AG dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 368 KUHP tentang turut serta dalam pemerasan. (Hafid)