Jember Hari Ini – Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Hamim, membenarkan laporan kasus dugaan penghinaan parlemen dan UU ITE dicabut tanpa komunikasi dengan semua anggota Badan Kehormatan. Pencabutan laporan tersebut didasari karena alasan kemanusiaan setelah proses mediasi sebelumnya.
Hamim menjelaskan, dalam Surat Edaran Kapolri tentang penanganan kasus UU ITE harus dilakukan proses mediasi sebelum penanganan tahap selanjutnya. Oleh karena itu, dengan alasan kemanusiaan pihaknya mencabut laporan tersebut. Hamim mengaku belum berkomunikasi dengan seluruh anggota Badan Kehormatan DPRD sehingga dirinya meminta maaf. Namun pihaknya menegaskan sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD saat pembahasan KUA-PPAS. Hamim mengakui belum sempat mengadakan rapat internal untuk membahas pencabutan laporan kasus dugaan penghinaan parlemen tersebut.
Saat proses mediasi, lanjut Hamim, salah satu poin dalam kesepakatan damai, terlapor menyanggupi tuntutan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka di media sehingga pihaknya bersedia mencabut laporan tersebut. (Fian)