Jember Hari Ini – Dua buronan kasus dugaan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan berinisial SS (40) warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, dan AG (55) warga Desa Jenggawah akhirnya ditangkap polisi. Anggota jaringan kasus pemerasan ini akhirnya ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan.
Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, setelah menangkap SS dan AG, total tersangka kasus pemerasan terhadap warga kecamatan Wuluhan menjadi 4 orang. Saat beraksi, mereka mengaku sebagai wartawan mengancam korban yang diduga terjerat kasus asusila untuk dipublikasikan di media online. Sesuai cacatan kepolisian, tersangka SS pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan.
Selain menangkap tersangka SS dan AG, Polres Jember juga menangkap warga Patrang berinisial MA dan ME karena diduga melakukan pemerasan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 yungto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 369 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidananya kurungan maksimal 9 tahun. (Hafid)