Jember Hari Ini – Saksi kasus dugaan penghinaan parlemen, Sutrisno, mengaku baru tahu jika berkas kasus penghinaan parlemen sudah dicabut 3 bulan lalu. Sutrisno menegaskan tidak pernah menerima apapun dari Badan Kehormatan DPRD Jember meski hanphonenya diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Menurut Sutrisno, sejak handphonenya diserahkan sebagai barang bukti dan menjalani proses pemeriksaan, dirinya jarang bertemu dengan anggota Badan Kehormatan DPRD sehingga dia juga tidak tahu jika sudah ada proses mediasi antara BK DPRD dengan terlapor mantan Kepala BPKAD, Penny Artha Medya, yang berakhir dengan proses pencabutan berkas dan kesepatan damai. Sutrisno mengaku baru mengetahui 3 bulan setelah berkas kasus tersebut dicabut saat diminta datang ke Polres Jember untuk mengambil handphone yang sempat menjadi barang bukti. Selama menjalani proses pemeriksaan, kata Sutrisno, dia menggunakan uang pribadi untuk operasional dan tidak pernah meminta agar hanpdhone miliknya diganti oleh Badan Kehormatan DPRD. Sutrisno sangat menyayangkan karena dirinya sebagai saksi yang handphonenya dijadikan barang bukti tidak diberitahu oleh Badan Kehormatan DPRD. Jika ada kesepakatan damai dengan terlapor mantan Kepala BPKAD Jember, Penny Artha Medya. Sebab dirinya mengira sejak awal DPRD serius ingin melanjutkan kasus penghinaan terhadap parlemen. (Fian)