Jember Hari Ini – Proses penyidikan kasus pemerasan dengan tersangka 4 orang yang mengaku sebagai wartawan, hampir rampung. Dalam waktu dekat Polres Jember akan meminta keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli terkait kasus pemerasan yang menjerat tersangka MA, ME, SS, dan AG. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya, saat jumpa pers, Jumat siang.
Komang merinci peran masing-masing pelaku jaringan pemerasan dengan 4 tersangka tersebut. MA berperan mengintimidasi korban, ME mencari korban dan menentukan lokasi pemerasan. Sedangkan SS berperan untuk menakut-nakuti korban dan meminta uang. Sedangkan AG, berperan menerima uang hasil kejahatan. Selanjutnya uang itu dibagi rata untuk 4 orang tersangka. Komang juga menjelaskan, dari 4 tersangka, 3 orang pernah berurusan dengan hukum. Tersangka MA adalah residivis kasus pemerasan, ME dilaporkan jug atas pencurian sepeda motor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SS pernah dihukum 4 tahun penjara dalam kasus penganiyaan. Untuk memperkuat pidana yang disangkakan, penyidik akan meminta keterangan dewan pers.
Diberitakan sebelumnya polisi menangkap MA warga Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang Direktur Media Ekspresi, dan ME warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari usai menerima uang dari korban pemerasan di di Kecamatan Ajung, sabtu pekan lalu. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 2 pelaku berinisial SS(40) warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, dan AG (45) warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah. (Hafid)