Residivis Kasus Penganiayaan Kembali Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Baru satu bulan keluar dari penjara, warga Desa Paleran Kecamatan Umumbulsari berinisial MD (35) kembali ditangkap polisi. Tersangka MD sempat dihajar massa sebelum ditangkap anggota Polsek Balung. Sebab MD menganiaya warga saat mabuk berat di warung lesehan di Desa Balung Lor Kecamatan Balung.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, peristiwa penganiayaan terjadi Rabu sekitar jam 11 malam di warung lesehan milik Bu Farida, warga Desa Balung Lor. Penganiayaan terjadi saat tersangka berada di warung Bu Farida dalam keadaan mabuk dan memarahi semua orang yang berada di dalam warung. Karena itu,  Ahmad Soni warga setempat berusaha meredam kemarahan pelaku. Namun MD tetap marah bahkan memukul saksi Ahmad Soni dengan menggunakan balok kayu. Tersangka selanjutnya keluar dari warung  sambil membawa kompor milik Bu Farida, lalu memukulkannya ke arah korban Bagong. Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar tidak terima sehingga akhirnya pelaku dikeroyok massa. Pelaku selanjutnya diamankan polisi.

Kapolsek Sunarto menambahkan, penganiayaan terjadi karena tersangka dalam pengaruh minuman keras. Korban merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan. (Hafid)

Comments are closed.