Jember Hari Ini – Tertangkap tangan mencuri sepeda motor, warga Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo berinisial ES (47) dihajar massa di Pasar Balung Kulon Kecamatan Balung. Beruntung polisi segera datang sehingga langsung mengamankan tersangka ke mapolsek balung sekitar Kamis sekitar pukul 3 dini hari.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, tersangka dikeroyok massa karena mencuri sepeda motor dengan nomor polisi P-4133-GT milik salah satu pedagang di Pasar Balung Kulon. Pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik Toyamin, warga Dusun Suling Desa Bagon Kecamatan Puger. Modus pencurian dilakukan dengan merusak stop kontak menggunakan kunci T. Selanjutnya pelaku berusaha mendorong sepeda motor keluar area parkir. Namun aksi pencurian tersebut diketahui penjaga parkir sehingga diteriaki maling. Mendengar teriakan tersebut warga berdatangan menangkap tersangka beramai-ramai. Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku di kantor pasar sebelum dibawa ke Polsek Balung. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu kunci T.
Hingga Jumat siang, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena aksi pencurian tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri sebab pelaku berasal dari kabupaten Probolinggo. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)