Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt). Sebab hingga saat ini ijin penetapan pejabat definitif dari Kemendagri belum turun.
Bupati Hendy menjelaskan, seharusnya Jumat pekan lalu SK perpanjangan Pelaksana Tugas sudah diterima masing-masing pejabat. Sejauh ini lanjut Hendy, dirinya baru menerima izin dari Gubermur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Namun surat izin Mendagri belum turun, meski surat permohonan dikirim sesaat setelah ada izin gubernur. Karena itu, sementara menunggu izin Mendagri, SK perpanjangan Plt diperpanjang maksimal hingga 3 bulan kedepan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menilai, sepekan terakhir terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Jember. Sebab dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional SK Plt berlaku maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Artinya logika Plt Kepala BKPSDM Jember yang mengatakan SK Plt pertama berlaku 6 bulan tidak benar. (Fian)