Polres Jember Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Korupsi Proyek Pasar Balung

Jember Hari Ini – Polres Jember segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Balung. Kasus korupsi rehab pasar tradisional ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Polisi sudah meminta keterangan beberapa saksi dari Pemkab Jember dan sejumlah saksi yang lain.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tim penyidik Polres Jember tengah berkoordinasi untuk melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. Setelah hasil audit BPKP turun, pihaknya kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan pidana yang disangkakan. Gelar perkara tersebut berkaitan dengan temuan baru dalam kasus tersebut. Sayangnya Komang enggan menjelaskan temuan baru tersebut. Komang berjanji akan menyampaikan penjelasan setelah gelar perkara selesai.

Diberitakan sebelumnya, menyusul temuan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar, Polres Jember mendalami pelaku yang bertanggung jawab dalam proyek revitalisasi Pasar Balung senilai Rp 7,5 miliar tersebut. Penyidik juga telah menggeledah kantor unit kerja pengadaan barang dan jasa Pemkab Jember terkait proses hukum kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung. Polisi sudah meminta keterangan 35 saksi dari pemerintah daerah, pelaksana proyek, serta tim ahli. (Hafid)

Comments are closed.