Jember Hari Ini – Dengan memasukkan data warga kurang mampu kedalam website layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) online Fakultas Hukum Universitas Jember, warga kurang mampu bisa langsung mengakses bantuan hukum gratis. Layanan tersebut bisa diakses dari rumah warga, tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara. Layanan ini merupakan inovasi baru layanan posbankum online kerjasama Fakultas Hukum Universitas Jember bersama Pengadilan Negeri yang diluncurkan secara daring dan luring di Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu siang. Posbankum online merupakan pengembangan layanan bantuan hukum Universitas Jember yang sebelumnya sudah ada di kantor Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, layanan bantuan hukum Universitas Jember mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Sejak bulan Januari hingga Juni ini sudah ada 171 warga Jember yang memanfaatkan layanan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Seiring pandemi Covid-19, UNEJ membuat terobosan baru dengan menyiapkan Posbankum online. Hal ini sebagai upaya melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat Jember untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dari Universitas Jember. Salah satu contoh layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Jember, diantaranya konsultasi perubahan nama, pengajuan wali, proses adopsi anak, penetapan status kematian dan layanan yang lain. Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum online bisa mengakses melalui laman fh.unej.ac.id dan laman tilikdesa.pn-jember.go.id.
Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Negeri Jember, Marolop Simamora, fasilitas Posbankum online di dua laman tersebut memang disiapkan. Sebab Pengadilan Negeri Jember juga memiliki layanan tilik desa. Layanan administrasi hukum bagi warga Jember tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Jember. Fasilitas tilik desa ini, Pengadilan Negeri Jember menggandeng Pemkab dengan cara memberikan pelatihan bagi aparat kecamatan dan desa bagaimana memanfaatkan fasilitas tilik desa. Hingga saat ini sudah ada 59 desa yang sudah menerima pelatihan pemanfaatan fasilitas tilik desa. (Hafid)