Jember Hari Ini – Polsek Mumbulsari berhasil membekuk tersangka kasus pencurian di toko di Pasar Mumbulsari setelah 4 hari proses penyelidikan. Tersangka berinisal DN (33) warga dusun Pejimangar Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari.
Menurut Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo, pelaku merusak pintu toko milik Indra dan mencuri barang-barang seperti sembako dan rokok. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir senilai Rp 4 juta. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mumbulsari. Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mencurigai DN sebagai pelaku pencurian. Polisi akhirnya menginterogasi DN setelah menemukan barang bukti yang diduga hasil curian berada di rumah tersangka. DN tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku mencongkel grendel dan gembok toko menggunakan linggis.
AKP Subagio menambahkan, pelaku juga mengaku dua kali mencuri di pasar Mumbulsari. Dalam kasus ini, polisi menyita sebagai barang bukti 33 bungkus rokok berbagai merk, pakaian DN saat beraksi, satu linggis, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Hafid)