Proses Hukum Kasus Penipuan oleh Mantan Ka Pengamanan Lapas Jember Dihentikan

Jember Hari Ini – Penyidikan kasus dugaan penipuan dengan modus pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara dengan terlapor mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, WD, akhirnya dihentikan. Penghentian ini dilakukan oleh tim penyidik setelah korban mencabut laporan dan menyatakan sudah berdamai dengan terlapor.

Kapolsek Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, AKP Mujiono, saat dikonfirmasi membenarkan penghentian kasus tersebut. Bahkan, polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah korban berdamai dengan terlapor sebab korban sudah mencabut laporannya.

Hal senada disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi. Yandi mengaku sudah menerima pemberitahuan dari polisi terkait penghentian penyidikan terhadap WD. Karena proses hukum kasus tersebut, WD sempat dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala pengamanan Lapas Kelas IIA Jember dan dimutasi ke Inspektorat Kemenkumham. WD juga harus menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara. Menurut Yandi, SP3 tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan disiplin yang masih berjalan di internal Kemenkumham hingga saat ini wahyu masih berstatus non-job.

Diberitakan  sebelumnya, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Jember berinisial WD di laporkan ke Polsek Bangorejo-Banyuwangi karena diduga menjanjikan bisa membantu meloloskan anak korban, lolos tes ASN di Kementerian Hukum dan HAM.   Syaratnya korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta. Namun ternyata anak korban tidak lolos seleksi CPNS. WD dijemput paksa di Lapas Jember karena mangkir dari panggilan penyidik. (Hafid)

Comments are closed.