Jember Hari Ini – Diduga membacok tetangganya, warga Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo berinisial RF (25) ditangkap polisi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aiptu Cristian, kasus penganiyaan berat terjadi rabu dini hari. Kasus penganiayaan bermula saat tersangka RF mengantar temannya Bambang pulang ke rumah. Saat tiba di rumah Bambang, tersangka melihat korban Adi Dwi Saputro tetangganya tertidur bersama saksi Nor Rohman di teras rumah temannya. Tersangka kemudian membangunkan korban untuk diajak pulang bersama ke dusun kraton. Namun saat korban terbangun, tiba-tiba korban memukul tersangka. Karena tersangka emosi lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang, lalu mengayunkannya ke kepala korban. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Sedangkan Bambang juga terluka terkena pisau karena berupaya memegang tangan tersangka.
Cristian menambahkan, kasus penganiyaan tersebut diduga karena tersangka dalam pengaruh minuman keras. Sebab sebelum kejadian, tersangka bersama korban menggelar pesta minuman keras. Hingga kamis siang, polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)