Berkas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Dosen FISIP UNEJ P-21

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka dosen FISIP Universitas Jember berinisial RH sudah P-21 atau lengkap. Karena itu, Jumat pagi Penyidik Polres Jember melimpahkan tahap 2 atau menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kepala Humas Kejaksaan Negeri Jember yang juga Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan berupa dokumen dan lain sebagainya yang tidak bisa dijelaskan secara terperinci. Dengan pelimpahan tahap 2 maka saat kasus tersebut, sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Agus Budiarto juga menjelaskan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat wal afiat. Usai dilakukan pemeriksaan,tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sudah menyusun surat dakwaan agar  kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 20 hari kedepan untuk menahan tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jember, tersangka RH sudah menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, diantaranya menjalani SWAB antigen dengan hasil negatif. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal, yakni  5 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.