Jember Hari Ini – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember sudah mempersiapkan langkah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jember. Namun realisasinya masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri. Demikian ditegaskan Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam zoom meeting, Kamis (01/07/2021) malam.
Menurut Bupati Hendy, Satgas Penanganan Covid-19 masih menunggu surat keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri. Sebab hingga Kamis malam, Pemkab Jember belum menerima SK resmi PPKM darurat tersebut. Hendy juga mengatakan bahwa setiap pertemuan, baru tahap diskusi dan belum bisa disosialisasikan. Namun Satgas Covid 19 Kabupaten Jember sudah siap jika SK PPKM turun.
Kabag Ops Polres Jember, Kompol Agus Supariono, menjelaskan, akan mengerahkan kekuatan Polres Jember bersama TNI dan instansi samping lainnya. Polres Jember juga masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kapolri. Presiden Jokowi menyampaikan rencana pemberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu 3 Juli besok hingga 20 Juli mendatang di Jawa dan Bali. PPKM darurat diterapkan di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4, dan 74 kabupaten kota dengan nilai assessment 3. Daerah dengan level 3 berarti kabupaten-kota tersebut dengan laju penularan antara 50 hingga 150 per 100 ribu penduduk, setiap minggu. angka penderita Covid-19 yang dirawat di ruamh sakit antara 10 hingga 30 pasien setiap pekan dengan angka kematian 2 hingga 5 orang setiap pekan. (Hafid)