Jember Hari Ini – Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, menghentikan acara walimatul nikah di Dusun Sumber Pinang Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang, Minggu (04/07/2021) sore. Sebab acara tersebut digelar saat pengetatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali dan jumlah undangan melebihi ketentuan.
Menurut Iptu Bejul Nasution, Polsek Mayang menerima laporan dari masyarakat, bahwa di rumah warga Dusun Sumber Pinang Desa Tegalrejo sedang ada acara hajatan pernikahan. Jumlah undangan lebih dari 100 orang, melebihi ketentuan pemerintah 30 orang. Karena itu, pihaknya mendatangi tempat tersebut menertibkan acara walimatul nikah tersebut. Kapolsek Mayang mensosialisasikan kepada masyarakat dan tuan rumah bahwa sejak 3 hingga 20 Juli pemerintah menerapkan PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam PPKM darurat semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, diantaranya seperti hajatan pernikahan dilarang. Akad nikah akhirnya tetap dilangsungkan dengan dihadiri 10 orang. Sedangkan pelaksanaan resepsinya ditunda atau jika tetap dilaksanakan dengan batas maksimal undangan 30 orang.
Bejul menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan muspika dan kepala desa di Kecamatan Mayang jika ada warganya mengajukan izin kegiatan pesta pernikahan dan izin keramaian, sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Namun akad nikahnya bisa tetap dilaksanakan dengan hanya mengundang 10 orang. Bejul juga menghimbau masyarakat harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Hafid)