Dana Proyek Pasar Manggisan Ditransfer ke Sejumlah Rekening Milik Pelaku dan Keluarganya

Jember Hari Ini – Dana proyek Pasar Manggisan  ditransfer ke sejumlah rekening milik pelaku dan keluarganya. Demikian keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul dengan terdakwa AS dan MHS, Selasa petang. Sidang tersebut menghadirkan 3 saksi, yakni pengawas lepas Pasar Manggisan , Davin, dan Staf Pelaksana Proyek Fariz Nur Hidayat.  Sayangnya dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, 1 orang saksi tidak hadir karena sakit, yakni Badrus Salam.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember,  Agus Budiarto, saksi menjelaskan peran sebagai tenaga pengawas lepas dalam proyek senilai lebih  7 koma 8 miliar rupiah. Davin mengaku  mendapat perintah dan gaji dari Fariz Nur Hidayat, terpidana kasus korupsi Pasar Tanggul. Dia mengaku diminta Fariz untuk membuat laporan perkembangan pengerjaan proyek tersebut hingga akhir Desember 2018. Dia menerima gaji sebesar Rp 10 juta dan menerima sekitar Rp 3 juta dari terdakwa AS.

Agus menjelaskan, salah seorang saksi Badrus Salam tidak hadir karena sakit. Namun Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan Badrus Salam dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam keterangannya, Badrus Salam mengaku meminjamkan uang kepada MHS untuk pengerjaan proyek Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Warga asal Mataram ini mengaku mendapatkan transfer uang dari AS sebesar Rp 3,25 miliar. Uang itu adalah hasil pencairan pengerjaan proyek pasar. Namun, uang itu kembali ditransfer ke sejumlah rekening sesuai permintaan Edhy Sandy, terpidana lain dalam kasus tersebut. Diantaranya rekening anak dan istri AS, Edhy Sandy, serta sejumlah rekening yang tidak dikenal oleh saksi Badrus.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda sidang, Selasa 10 agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (Hafid)

Comments are closed.