Jember Hari Ini – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember terus mengembangkan penyidikan kasus perusakan mobil ambulance milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember di Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo. Polisi kembali menangkap 2 orang tersangka yang diduga terlibat penghadangan dan perusakan mobil ambulance pengangkut jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, Mat Hori.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, kedua tersangka yang baru tertangkap berinisial IM (24) dan MRA (23) warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo. Penangkapan kedua tersangka baru ini, hasil pengembangan penyidikan terhadap 3 orang tersangka yang tertangkap sebelumnya. AKP Komang Yogi menjelaskan peran kedua pelaku yakni IM memukul kaca mobil ambulance dengan tangan kosong. Sedangkan MRA merusak ban dan melepas cover ban mobil ambulance tersebut sehingga ada 5 orang tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Jember.
Sebelumnya, Polres Jember menangkap 3 orang tersangka karena diduga kuat pelaku perusakan mobil ambulance. Ketiganya berinisial ME (30), ES (35) dan AR (26). Perusakan mobil ambulance dipicu informasi hoax tentang organ jenazah yang hilang. (Hafid)
