Jember Hari Ini – Hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Mesran (50) warga Dusun Dam Saola Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang terungkap adalah kasus pembunuhan berencana. Hal ini terungkap dalam 25 adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang dilakukan tetangga korban berinisial HS.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan, rekonstruksi kasus tersebut digelar di halaman Polsek Mayang, didampingi kuasa hukum tersangka, Ali Safit Tarmizi. Ada sebanyak 25 adegan, mulai dari tersangka mendengar suara deham menahan batuk, hingga tersangka pulang mengambil sabit, mengasah, hingga peristiwa pembunuhan dan upaya tersangka membuang baju dan membersihkan darah.
Menurut Eko, yang batuk adalah tamu korban, Sukarno, saat duduk di gazebo depan rumah korban. Sukarno kemudian pamit pulang karena batuk terus-menerus. Tersangka mengira yang batuk-batuk tersebut adalah korban, sehingga merencanakan pembunuhan. Dia menjelaskan, bahwa rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan. Selanjutnya penyidik tinggal memeriksa saksi tambahan. Pekan depan berkas tersebut sudah proses pelimpahan tahap satu atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Hafid)