Jember Hari Ini – Tim gabungan Polres, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tengah melakukan evaluasi pengunaan Dana Desa di 2 desa di Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Silo. Proses evaluasi dan monitoring ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan Dana Desa sebesar 8 persen untuk penanganan covid-19.
Menurut Juru Bicara Tim Monitoring yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, proses monitoring dan evaluasi dilakukan di Desa Jatian Kecamatan Pakusari dan di Kecamatan Silo. Dana Desa tersebut harus disalurkan sesuai aturan dan sesuai kebutuhan masyarakat. Agus Budiarto meminta perangkat desa serius menggunakan Dana Desa untuk penanganan Covid-19. Pelaku yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran untuk penanganan Covid-19 terancam hukuman lebih berat.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. AKP Komang menjelaskan, proses monitoring tersebut menindaklanjuti banyaknya keluhan tentang peran pemerintah desa yang dinilai kurang maksimal. Proses monitoring tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19. Alokasi anggaran 8 persen Dana Desa bisa digunakan untuk bantuan sosial, pembelanjaan disinfektan, masker serta pelaksanaan PPKM mikro berbasis RT RW. Jika ada temuan dugaan penyimpangan dana, bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan. (Hafid)
