Vonis 1 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi Sudah Inkrah

Jember Hari Ini – Vonis 1 bulan penjara yang dijatuhkan kepada anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi, sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Menurut  Kasi Intel yang juga menjadi juru bicara Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, putusan sudah inkrah sehingga jaksa penuntut harus mengeksekusi atau  melaksanakan putusan majelis hakim tersebut. Dengan putusan 1 bulan penjara, anggota dewan dari Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat ini tidak perlu menjalani hukuman kurungan. Sebab, diawal  persidangan, terdakwa sudah sempat masuk penjara selama 1 bulan di Lapas Kelas IIA Jember. Dia ditahan terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021.

Legislator partai persatuan pembangunan ini terjerat kasus penganiayaan ringan  atas laporan Ketua RT bernama Dodik Wahyu Rianto.  Imron Baihaqi tersinggung saat Ketua RT menegur karena mengendarai mobil terlalu kencang di dalam perumahan. Teguran ini akhirnya berujung kasus penganiayaan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi. (Hafid)

Comments are closed.