Negosiasi Damai Tidak Tercapai, 3 Pesilat Pelaku Penganiayaan di Ambulu Akhirnya Ditahan

Jember Hari Ini – Karena negosiasi damai tidak tercapai, 3 orang pesilat yang diduga menganiaya pesilat lain di lapangan Dusun Karangtemplek Desa Andongsari Kecamatan Ambulu akhirnya ditahan. Sebab korban menghendaki kasus tersebut diproses secara hukum untuk  memberikan efek jera. Ketiga tersangka berinisial MR (21) KR (19) dan MN (16) warga  Desa Pontang Kecamatan Ambulu.

Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Sudaryanto, ketiga tersangka ditangkap karena menganiaya secara bersama-sama korban bernama Yogik, Dani, dan Yudha, warga  Dusun Mandiku Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo. Korban dianiaya pelaku saat menuju warung di Dusun Karangtemplek Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, Sabtu 8 Agustus lalu. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban karena tidak ingin terjadi keributan, ketiga korban berusaha menghindar. Namun mereka tetap dikejar dan dianiaya di tengah lapangan. Karena satu pelaku masih dibawah umur, polisi berupaya melakukan mediasi perdamaian. Namun ketiga korban bersikeras untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Ambulu menangkap 3 tersangka pesilat karena menganiaya anggota pesilat lain, Senin, 10 Agustus lalu. Satu tersangka pelaku penganiayaan masih anak dibawah umur sehingga tersangka harus menjalani sidang sesuai ketentuan terkait peradilan anak. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. (Hafid)

Comments are closed.