Jember Hari Ini – Polres Jember memastikan remaja pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Tanggul, dan menyebar video rekaman peristiwa tersebut dikenai pasal berlapis tentang perkosaan terhadap anak dibawah umur, dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Namun polisi masih fokus pada kasus utama yakni kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelapor, korban, serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Laporan kasus perkosaan tersebut sudah diterima, tinggal mendalami keterangan saksi, untuk mencari alat bukti sesuai pidana yang dituduhkan. Untuk sementara penyidik fokus pidana utama, yakni kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur. Jika penyidikan kasus tersebut sudah lengkap, maka penyidik akan mengembangkan pada kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, tentang memproduksi dan menyebarkan video perbuatan asusila.
Sebelumnya, seorang remaja dilaporkan ke Polres Jember, karena diduga memperkosa gadis dibawah umur, siswi salah satu SMA di Kecamatan Tanggul, jumat 13 agustus lalu. Bahkan pelaku merekam kasus perkosaan tersebut dan rekaman videonya disebarkan di media sosial. Peristiwa perkosaan itu terjadi saat korban tidak sadarkan diri, karena mengkonsumsi minuman yang diduga dicampur dengan okerbaya. (Hafid)