Jember Hari Ini – Kasus perkosaan terhadap siswi SMA di Kecamatan Tanggul, masuk kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur. Terlapor berinisial JL (21) adalah pegawai toko di kecamatan Tanggul.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, penyidik sudah menghadirkan pelapor dan korban di mapolres Jember, Kamis siang. Dari keterangan kedua saksi, kasus tersebut masuk kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur. Namun pihaknya masih mendalami keterangan saksi lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup. Pihaknya akan memanggil sejumlah saksi, pekan depan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah memintakan visum korban, namun hingga Kamis sore hasil visum belum turun.
Diberitakan sebelumnya, tersangka JL dilaporkan ke Mapolres Jember karena diduga memperkosa gadis dibawah umur. Sebelum diperkosa, korban diberi minuman yang diduga dioplos dengan obat keras berbahaya hingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku juga merekam peristiwa perkosaan tersebut kemudian disebarkan di media sosial. (Hafid)