Jember Hari Ini – Pendapatan pekerja disabilitas disektor informal turun hingga 80 persen. Bahkan, ada yang tidak memiliki penghasilan, akibat pandemi covid 19. Demikian disampaikan koordinator persatuan penyandang disabilitas indonesia, PPDI Ridwan Sumantri, dalam workshop meliput inklusi dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, yang digelar AJI Indonesia secara daring. Bahkan, Ridwan Sumantri, mengaku menjadi korban PHK sejak PSPB kedua, awal pendemi tahun lalu. Perusahaan tempat dia bekerja yang bergerak di bidang jasa harus menjual gedung karena merugi. Bahkan, salah seorang temannya sesama penyandang disabilitas curhat kesulitan untuk makan. Pekerja disabilitas yang paling terdampak adalah pekerja di sektor informal, pekerja jasa pijat dan jualan keliling. Penyandang disabilitas juga membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup. Pekerjaan yang dibutuhkan adalah pekerjaan tidak membutuhkan tenaga berat dan berfikir berat.
Hal senada disampaikan, Rizki Achyana, CEO Para Kerja. Rizki menjelaskan kondisi disabilitas, yakni disabilitas sejak lahir dan disabilitas karena lingkungan. Meski undang-undang mengamanatkan kuota 2 persen di instansi milik pemerintah dan 1 persen untuk swasta, namun mereka masih kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan sehingga peluang kerja mereka, hanya disektor informal.
Sementara Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Tenaga Kerja, doktor Nora Kartika Setyaningrum, menjelaskan, pemerintah sudah berupaya agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas. Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah dan BUMN untuk melaksanakan amanat undang-undang dengan kuota 2 persen. Pemerintah juga terus berupaya menghilangkan diskriminasi bagi penyandang disabilitas. (Hafid)