Jember Hari Ini – Warga Kecamatan Gumukmas berinisial RF (58) ditangkap anggota Polsek Gumukmas karena diduga memperkosa gadis dibawah umur.
Menurut Kapolsek Gumukmas, AKP Subagio, kasus dugaan perkosaan itu terjadi sejak bulan Mei lalu. Saat kejadian korban sendirian di rumah karena kedua orang tuanya harus bekerja. Pelaku yang juga teman karib bapak korban diduga mengetahui kebiasaan orang tua korban yang bekerja mulai pukul 5 pagi hingga sore hari. Situasi ini dimanfaatkan oleh RF untuk mendatangi rumah korban. RF mengancam akan membunuh korban jika mencoba memberitahukan peristiwa perkosaan tersebut kepada orang lain. Peristiwa perkosaan terhadap anak dibawah umur ini terjadi hingga 8 kali. Korban yang tidak tahan dengan perlakuan teman bapaknya tersebut akhirnya melapor ke Polsek Gumukmas. Berdasarkan laporan dan keterangan sejumlah saksi yang didukung dengan alat bukti, Polsek Gumukmas akhirnya menangkap tersangka RF.
Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Gumukmas. Polisi juga mengamankan barang bukti baju milik korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar. (Hafid)
