Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku baru tahu detail terkait honor pemakaman Covid-19 setelah menerima laporan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Mohammad Jamil, dan setelah honor tersebut cair.
Hendy mengaku sejak awal mengetahui honor untuk pejabat tersebut memang ada dan secara aturan diperbolehkan. Namun pihaknya tidak mengetahui jika honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang dimakamkan. Sejak terbitnya SK Bupati, Hendy mengaku tidak pernah menerima penjelasan detail dari Kepala BPBD terkait honor pemakaman Covid-19 tersebut. Justru pihaknya baru mendapat penjelasan setelah honor tersebut cair. Hendy mengaku sudah menegur Kepala BPBD terkait persoalan tersebut. Dia juga langsung memerintahkan agar honor terkait pemakaman Covid-19 dikembalikan ke kas daerah. Sebab meski pencairan honor tersebut sesuai aturan, namun tidak etis jika tetap diterima.
Hendy menambahkan, Senin depan pihaknya akan mengevaluasi seluruh SK honorarium di setiap organisasi perangkat daerah. Jika memang ada yang janggal, maka dirinya akan langsung memerintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah sehingga persoalan honor pemakaman Covid-19 tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, Bupati dan 3 pejabat Pemkab Jember menerima honor pemakaman Covid-19 masing-masing 70 juta rupiah. Diketahui honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang dimakamkan. (Fian)