Jember Hari Ini – Bakal Calon Kepala Desa Selateng Kecamatan Ledokombo bernama Siti Nurul Alimatul menggugat panitia pilkades. Korban mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang, didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin.
Menurut Mohammad Husni Thamrin, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jember melawan panitia pilkades Slateng beralamat Jalan Cumedak Nomor 6 Desa Slateng. Turut menjadi tergugat panitia pilkades tingkat kecamatan, panitia pilkades tingkat kabupaten, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala SDN Slateng 3. Thamrin menjelaskan, penggugat merasa dirugikan karena keputusan panitia penyelenggara pilkades, panitia pemilihan tingkat kecamatan, dan panitia pilkades tingkat kabupaten. Hingga penutupan pendaftaran 4 Juni lalu, ada 7 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa yakni Mahfut, Toriman, Siti Nurul Alimatul, Abdullah, M Misu, Ahmad Syaiful, Mahbub, dan Fathor Rozi. Bakal calon bernama M Misu adalah bakal calon incumbent diduga mendaftar menggunakan ijazah palsu. Selain itu bakal calon lain atas nama Fathorrozi diduga menggunakan ijazah kejar paket B. Namun dalam tahapan seleksi administrasi, kedua calon tersebut dinyatakan lolos bersama 5 bakal calon yang lain. Sementara pelaksanaan ujian tulis, Kamis 19 Agustus lalu, muncul nama Fathurrohman yang tidak masuk 7 pendaftar bakal calon kepala desa. Panitia pilkades dinilai tidak profesional sehingga keliru membuat penetapan bakal calon kepala Desa Slateng. Ketidakprofesionalan ini menyebabkan korban merasa dirugikan. Jika dinilai dengan uang sebesar Rp 500 juta.
Husni Thamrin meminta majelis memerintahkan tergugat membatalkan dan mencabut hasil penetapan 7 bakal kades dan melakukan seleksi serta verifikasi ulang penetapan bakal calon kepala Desa Slateng. (Hafid)