Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, akan mengganti Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan SK atau Peraturan Bupati yang berdampak pada anggaran yang tidak memenuhi azas kepantasan.
Bupati Hendy menjelaskan, saat ini Pemkab Jember sedang dalam proses review seluruh SK atau Perbup yang sudah ditandatangani selama 6 bulan terkahir. Sebab pihaknya tidak ingin ada persoalan seperti anggaran honor pemakaman jenazah Covid-19. SK dan Perbup yang direview, lanjut Hendy, tidak hanya berkaitan dengan Covid-19, namun seluruh SK kegiatan dan Perbup selama 6 bulan terakhir akan dikaji ulang. Hendy menegaskan, jika ditemukan ada SK kegiatan atau Perbup yang berdampak pada anggaran yang tidak memenuhi azas kepantasan, maka pihaknya akan langsung mengganti kepala organisasi perangkat daerah tersebut.
Sebelumnya, Pansus Covid-19 meminta penggunaan anggaran Covid-19 disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan azas kepantasan. (Fian)

