Proses Hukum Kasus Korupsi APBD Tahun 2019 dan 2020 Masuk Tahap Penyidikan

Jember Hari Ini – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan APBD Pemkab Jember tahun 2019 dan 2020. Proses hukum kasus korupsi tersebut masuk tahap penyidikan dan sedang dilakukan penghitungan nilai kerugian negara.

Anggota DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana, membenarkan dirinya sebagai pelapor, baru menerima surat dari KPK yang menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Pemkab Jember tahun 2019 dan 2020, sudah masuk tahap penyidikan. KPK sedang melakukan penghitungan nilai kerugian negara terkait kasus tersebut. KPK juga menjelaskan bahwa data dan informasi dari anggota DPRD Jember menjadi bahan tambahan untuk melakukan pendalaman. Agusta mengaku bersyukur dengan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPK, berarti KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam penggunaan APBD Kabupaten Jember tahun 2019 dan 2020. Saat itu dirinya menyerahkan 1 box kontainer berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya terkait persoalan pengadaan pelampung, dan progam rehab rumah tidak layak huni. (Fian)

Comments are closed.