Plt Kepala BPBD Jember Tegaskan Ada Hal yang Tidak Bisa Dibuka dalam RDP

Jember Hari Ini – Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, salah satunya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Dalam forum rapat pansus, Plt Kepala BPBD Jember, Mohammad Djamil, mengatakan, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut. Sebab ada beberapa poin yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Djamil menyampaikan, ada proses administrasi berbentuk review yang sampai saat ini masih berjalan. Saat ini BPBD Jember sedang melakukan penyusunan gambaran persoalan tugas BPBD. Karena saat ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Pemkab Jember tidak memiliki APBD sehingga tidak ada cantolan dalam penggunaan anggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata Djamil, kewenangan APBD berada di tangan bupati, bukan di tangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga dijelaskan, dibutuhkan fungsi diskresi dengan kewenangan terbatas yang hanya bisa dijalankan pejabat yang berwenang saja, yakni kepala daerah.

Djamil enggan memberikan komentar terkait persoalan honor pemakaman Covid-19 yang mengalir ke empat pejabat masing-masing sebesar Rp 70,5 juta sehingga total keseluruhan mencapai Rp 282 juta. (Fian)

 

Comments are closed.