Jember Hari Ini – Polsek Jenggawah meminta warga yang menjadi korban penipuan berkedok ibadah umroh, dengan tersangka EP (45) warga jalan Otista Mangli Kecamatan Kaliwates, segera melapor ke polisi. Tersangka ini ditangkap terkait laporan Hengki Sutandoko, warga Dusun Krajan Tengah Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Muhammad Makruf, korban mendaftar umroh untuk 6 orang melalui tersangka EP, Minggu 9 Februari tahun 2020 lalu. Ibu rumah tangga ini mengaku menjadi agen PT Kamilah Wisata Muslim. Setiap orang dalam satu keluarga tersebut diminta membayar Rp 25 juta untuk biaya menunaikan ibadah umroh sehingga total biaya umroh Rp 135.700.000,-. Tahun 2020 tersangka EP memberitahukan adanya penundaan karena dalam masa pandemi Covid-19. Korban kemudian melakukan pengecekan ke PT Kamilah Wisata Muslim, ternyata dana tersebut tidak disetor seluruhnya. Tersangka EP hanya menyetor untuk 2 orang senilai Rp 50 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata banyak korban yang lain. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari korban yang lain dan melengkapi proses penyidikan.
Sebelumnya, anggota Polsek Jenggawah menangkap tersangka EP karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pendaftaran umroh. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti empat lembar pembayaran umroh, dua id card PT Kamilah wisata muslim, stempel palsu, satu unit handphone, tiga ATM BNI Syariah, serta dua buku tabungan BNIi Syariah. (Hafid)