Jember Hari Ini – Polsek Puger mengamankan 5 unit mobil dan 1 unit sepeda motor modifikasi yang digunakan untuk balap liar saat melintas di Jalur Lintas Selatan (JLS) di wilayah Puger. Mereka diduga melakukan balap liar saat pemerintah menerapkan PPKM level 3. Polisi juga mengamankan 12 orang sopir dan penumpang mobil tersebut.
Menurut Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono, 5 unit mobil dan sepeda motor modifikasi tersebut diamankan saat operasi yustisi, Sabtu pagi. Sebab iring-iringan tersebut mengangkut 1 unit sepeda motor yang menyalahi standar yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Mareka baru selesai melakukan balap liar dan hendak pulang ke Situbondo. Terungkapnya kasus balap liar tersebuta saat 3 anggota polisi yang sedang melakukan patroli di Jalur Lintas Selatan berpapasan dengan iring-iringan 5 kendaran dari arah barat. Berawal dari kecurigaan, polisi menghentikan iring-iringan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 1 unit sepeda motor di dalam minibus hiace dengan nomor polisi DK 8372 KB. Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku selesai melakukan balap liar dan menang, hendak pulang ke Situbondo.
AKP Ribut menambahkan, penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Jember. Polisi mengamankan 5 unit mobil dengan nomor polisi AG 1744 BD, P 1559 WS, N 1230 DF, P 1181 HJ, serta P 1421 DX bersama sepeda motor tanpa plat nomor ke Mapolres Jember. Ribut juga menghimbau para remaja tidak melakukan balap liar. Selain mengganggu masyarakat, juga berbahaya bagi keselamatan. Apalagi, saat ini penerintah menerapkan PPKM level 3 seharusnya tidak ada aksi balap liar. (Hafid)