Jember Hari Ini – Muhammad Khusni Thamrin, kuasa hukum penggugat bakal calon Kepala Desa Slateng, Siti Nurul Alimatul Jannah, menawarkan solusi damai agar panitia pilkades Slateng membatalkan verifikasi 7 bakal calon kades atau menggugurkan 2 bakal calon kades, M. Nisu dan Fathurrohman karena diduga menggunakan ijazah palsu. Demikian disampaikan Muhammad Khusni Tamrin usai sidang perdana penunjukan hakim mediator, syarat solusi damai gugatan bakal calon kades Slateng, dengan tergugat panitia pilkades Slateng.
Menurut Thamrin, setelah membatalkan verifikasi 7 bakal calon, selanjutnya melakukan verifikasi ulang dengan menggugurkan 2 bakal calon yang diduga menggunakan ijazah palsu sehingga bakal calon kades yang tersisa hanya 5 orang, termasuk kliennya. Dengan jumlah bakal calon kades tersisa 5 orang, otomatis tanpa harus menjalani ujian tulis. Dengan demikian 5 bakal calon kades tersebut, langsung ditetapkan menjadi calon kades.
Sementara Kabid Pemerintah Desa Dispemasdes Pemkab Jember, Nunung Agus Andrianto menjelaskan, panitia pilkades sudah melakukan verifikasi data dengan benar dan sesuai prosedur. Verifikasi ijazah sudah dilakukan instansi berwenang, jika ijazah smp dilakukan oleh dinas pendidikan dan jika ijazah mts, dilakukan oleh kemenag. Menurut kedua instansi tersebut, ijazah seluruh calon kepala desa sudah sesuai aturan. Sedangkan perbedaan nama Fathurrozi dan Fathurohman, sesuai penetapan pengadilan nama tersebut satu orang. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, menunda sidang karena tergugat tidak hadir di pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Siti Nurul Alimatul Jannah, mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jember setelah dinyatakan tidak lolos menjadi bakal calon Kades Slateng. (Hafid)