Polres Jember Menggerebek Rumah Pengedar Miras Ilegal di Tanggul

Jember Hari Ini – Tim Alap-Alap Satsamapta Polres Jember menggerebek kediaman pengedar minuman keras ilegal di Desa Tanggul, Jumat pagi. Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka berinisial SM (52), warga Tanggul, diduga juga terlibat transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kasat Samapta Polres Jember, AKP Eko Basuki TA, penggerebekan ini diawali dengan informasi dari warga sekitar lokasi kejadian perkara bahwa  di kediaman SM banyak pemuda mencurigakan. Tersangka diduga menjual minuman keras jenis arak. Bahkan, di rumahnya seringkali  digunakan tempat kumpulnya anak muda untuk pesta minuman keras. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sehingga mendapati tersangka sedang transaksi menyerahkan sebotol minuman keras kepada seorang pembeli yang menunggu di depan rumahnya. Polisi langsung menggerebek rumah tersangka yang ditindaklanjuti dengan  melakukan penggeledahan. Polisi akhirnya  menemukan 3 kardus minuman keras. Polisi kemudian memeriksa ponsel tersangka  SM dan ditemukan chat, yang mengarah ke penggunaan narkotika. Polisi mencari barang bukti dan ditemukan barang bukti 1 alat hisap, yang sudah digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Tim Samapta kemudian berkoordinasi resnarkoba Polres Jember, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interogasi awal, SM mengakui perbuatannya.

Eko menambahkan, barang bukti minuman keras diamankan ke kantor Sat Samapta Polres Jember. Sedangkan untuk kasus narkoba, masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Jember. (Hafid)

Comments are closed.